- Pengertian Hukum Islam, Ruang Lingkup, dan Tujuan Bagi Manusia
Selasa, 16 Desember 2014
06.34
1 comment
taat hukum tuhan dan fungsi profetik agama dalam hukum
MAKALAH
AGAMA
Taat
Hukum Tuhan dan Fungsi Profetik Agama dalam Hukum
Disusun
oleh Kelompok 4 :
Cece
Supiana
Rizka
Indriani Said
Tingkat
IB
Dosen:
Bpk.
Mohammad Royyan M.Pd.I
Akademi
Keperawatan
Poltekkes
Kemenkkes Banten 2014
Jl.
Dr. Sitanala Tangerang, Telp. (021)5522250/(021)55733740
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala
limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat
sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan,
petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam menuntut ilmu.
Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah
pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki
bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena
pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada
para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk
kesempurnaan makalah ini.
Tangerang, September 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
……………………………………………………………………………
KATA PENGANTAR
……………………………………………………………………………
DAFTAR ISI
……………………………………………………………………………
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG ……………………………………………………………...
1.2 RUMUSAN
MASALAH ……………………………………………………………....
1.3 TUJUAN
MASALAH ……………………………………………………………...
BAB II PENJELASAN
2.1 MENUMBUHKEMBANGKAN
KESADARAN UNTUK TAAT HUKUM ………
2.2 PERAN
AGAMA DALAM PERUMUSAN HUKUM …………………………
2.3 PENEGAKAN
HUKUM YANG ADIL ………………………………………………
BAB III
PENUTUP
3.1
SIMPULAN ………………………………………………………………………….
3.2 SARAN ………………………………………………………………………….
DAFTAR
PUSTAKA
…………………………………………………………………………..
LAMPIRAN
…………………………………………………………………………..
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada dasarnya manusia meskipun
berbeda jenis, suku bangsa dan ras, di hadapan Allah dan muka hakim semuanya
sama. Sebagai orang Islam yang taat, kita tidak hanya menerapkan syariat agama
pada kehidupan sehari-hari kita, tapi kita juga harus mengetahui, mencermati,
dan menerapkan agama di dalam lingkup hukum.
Dalam kesempatan ini, kami menulis
makalah ini dengan alasan agar para pembaca dapat mengenal lebih dalam apa itu
hukum Islam.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
tersebut, rumusan masalahnya adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana
menumbuhkembangkan kesadaran untuk taat hukum?
2.
Bagaimana
peran agama dalam perumusan dan penegakkan hukum yang adil?
1.3 Tujuan Masalah
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, tujuan yang ingin dicapai adalah:
1.
mengetahui
bagaimana cara menumbuhkembangkan kesadaran untuk taat pada hukum.
2.
mengetahui
pengertian dan maksud dari hukum Islam tersebut.
3.
mengidentifikasi
hubungan antara hukum Allah serta fungsi dalam kehidupan sehari-hari.
4.
mengidentifikasi
peran agama dalam perumusan hukum.
5.
Mempelajari
cara agama mengajarkan keadilan dan fungsi profetik agama dalam hukum.
BAB II
PENJELASAN
2.1 Menumbuhkembangkan Kesadaran
Untuk Taat Hukum
a.
Pengertian
taat hukum
·
Umum:
-
Patuh
terhadap perundang-undangan, ketetapan dari pemerintah, pemimpin yang dianggap
berlaku untuk oleh orang banyak
-
Mematuhi
peraturan perundang-undangan untuk menciptakan kehidupan berbangsa, bernegara
dan bermasyarakat yang berkeadilan.
·
Islam:
Melaksanakan perintah dan
meninggalkan larangan yang telah ditetapkan oleh Al-Qur’an Hadits serta Ijima’
ulama dengan sabar dan ikhlas.
b.
Menurut
ahli ushul fiqih, hukum Islam adalah ketentuan Allah yang berkaitan dengan
perbuatan yang mukallaf yang mengandung suatu tuntunan, pilihan atau yang
menjadikan sesuatu sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya sesuatu yang
lain.
c.
Menurut
ahli fiqih, hukum syari’i (Islam) adalah akibat yang timbul dari perbuatan
orang yang mendapat beban Allah SWT., dan ini dibagi menjadi 2 bagian:
·
Hukum
taklifi, dan
·
Hukum
wad’i
1.
Hukum
Taklifi
Hukum Taklifi adalah ketentuan Allah yang mengandung
ketentuan untuk dikerjakan oleh mukallaf atau ditinggalkannya atau yang
mengandung pilihan antara dikerjakan dan ditinggalkan. Hukum Taklifi dibagi
menjadi 5 macam:
1. Ijab, adalah ketentuan Allah yang
menuntut untuk dilakukan suatu perbuatan dengan tuntutan pasti, disebut wajib.
2. Nadb, adalah ketetntuan Allah yang
menuntut agar dilakukan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak harus
dikerjakan. Sedangkan kerjaan yang dikerjakan secara sukarela disebut sunah.
3. Tahrim, adalah ketentuan Allah yang
menuntut untuk ditinggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan tegas.
Perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan disebut haram.
4. Karahah, adalah ketentuan
untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan tidak tegas untuk ditinggalkannya,
sedangkan perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkannya dusebut makruh
5. Ibahah, adalah ketentuan Allah yang
mengandung hak pilihan orang mukallaf antara mengerjakan dan meninggalkannya.
Pekerjaan yang diperkenankan untuk dikerjakan dan ditinggalkan disebut mubah
2.
Hukum
Wad’I
Hukum Wad’i adalah ktentuan Allah
yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu itu sebab, syarat, atau
penghalang sesuatu. Misalnya:
-
Sebab sesuatu, menjalankan sholat menjadi sebab kewajiban wudhu
-
Syarat sesuatu, kesanggupan mengadakan perjalanan ke Baitullah menjadi syarat
wajibnya menunaikan haji
Kesimpulannya, hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh
Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al-Qur’an dan dipertegas oleh
Nabi Muhammad melalui sunah-Nya yang kini terhimpun dengan baik dalam hadist.
Tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah
kerusakan pada manusia dan mendatangkan maslahah bagi mereka, mengarahkan kepada
kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup dunia dan akhirat, dengan perantara
segala yang bermanfaat serta menolak yang medarat atau tidak berguna bagi
kehidupan manusia.
Menurut
Abu Ishaq al-Shatibi, tujuan hukum Islam adalah sebagai berikut:
1. Memelihara aspek agama (hifzul din)
Artinya
menjaga agama dengan pemahaman dan perilakuyang toleran (tasamuh),
karena hidup di negara majemuk
2.
Memelihara
aspek jiwa manusia dan humanisme (hifzul al nafis)
Artinya
menjaga jiwa manusia tentang hak-hak asasi dan penyebarannya dalam hukum
pidana, tata negara, politik, serta hak warga masyarakat untuk mendapatkan
pendidikan, pekerjaan, hidup layak, keamanan, dan kedamaian
3.
Memelihara
aspek akal (hifzal aql)
Artinya
menjaga akal sebagai anugerah Allah yang harus dijaga dan dikembangkan serta
dilindungi, karena dengan akal manusia dapat meraih kemajuan
4.
Memelihara
aspek harta (hifzal irz)
Artinya
menjaga harta dan memacu untuk maju supaya memiliki mental kuat dengan mau
bekerja keras, supaya tidak miskin karena kemiskinan merupakan kesengsaraan
dalam hidup
5.
Memelihara
aspek keluarga (hifzal nasl)
Artinya
menjaga keturunan yang baik, agar tidak menjadi keluarga lemah dalam segala
hal, baik ekonomi, iman, pendidikan, dan fisik.
2. Hukum
Islam dan Fungsinya
Di dalam ajaran agama islam terdapat
hukum atau aturan yang harus dipatuhi oleh setiap umat karena sumbernya berasal dari Al-Qur'an dan Hadist.
Hukum islam (syara‘i) terdiri atas lima komponen yaitu :
1.
Wajib ; Wajib adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh pemeluk
agama islam yang telah dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika dikerjakan
mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Misal: Sholat
fardu, Puasa Bulan Ramadhan, dll
2.
Sunnah; Sunnat adalah
suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika
tidak dilaksanakan tidak berdosa. Misal; Sholat Dhuha, Tahjjud, dll
3.
Haram; Haram adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali
dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan
mendapat dosa dan siksa di neraka kelak. Misal; Membunuh, Durhaka kepada Ortu,
dll
4.
Makruh; Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak
dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan
mendapat pahala dari Allah SWT. Misal: Merokok, Lalai, dll
5.
Mubah; Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang
muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala. Misal: Makan
dan Minum, Melamum, dll
·
Fungsi hukum Islam
Fungsi utama hukum Islam adalah
untuk beribadah kepada Allah SWT. Hukum Islam adalah ajaran Allah yang harus
dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga
merupakan indikasi keimanan seseorang.
Adapun Yang diatur dalam hukum Islam bukan hanya hubungan manusia
dengan Tuhan, tetapi juga hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri,
manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, manusia dengan benda, dan antara
manusia dengan lingkungan hidupnya
3. Pembagian Syariat Islam
1.
I’TIQODIYAH, hukum atau peraturan yang
berkaitan dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan
dan harus benar-benar iman kita. Sebagai contoh, peraturan yang
berhubungan dengan esensi dan Sifat Allah Yang Mahakuasa.
2.
‘AMALIYAH;
–
Ilmu
moral, yaitu aturan-aturan yang berkaitan dengan pendidikan dan peningkatan
jiwa. Sebagai contoh, semua aturan yang mengarah pada perlindungan
keutamaan dan mencegah kejahatan, keburukan, sama seperti kita harus berbuat
benar, harus memenuhi janji, dapat dipercaya, dan dilarang berbohong dan
pengkhianatan.
–
Ilmu
Fiqh, yaitu peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan
manusia satu sama lain. Ilmu fiqh berisi dua bagian: pertama, ritual
menjelaskan hukum-hukum hubungan manusia dengan Tuhannya. Dan ibadah tidak
sah (tidak diterima) kecuali disertai dengan niat. Contoh ibadah seperti
shalat, zakat, puasa, dan haji
4.
Tujuan Syariat Islam dan Penerapannya
1.
Memelihara
Agama
2.
Memelihara
Jiwa
3.
Memelihara
Akal (hadits Rasulullah Saw menyatakan,
“Agama adalah akal, siapa yang tiada berakal (menggunakan akal), maka tiadalah
agama baginya”)
4.
Memelihara
Kehormatan
5.
Memelihara
Harta
5. Hubungan
Manusia dengan Hukum Allah serta Fungsinya dalam Kehidupan
Dalam ajaran Islam, umat Islam wajib
mentaati hukum yang ditetapkan Allah, karena orang yang mendapat beban itu
adalah mukallaf, baik berupa tuntutan, pilihan, maupun larangan.
Oleh karena itu, bila seseorang
telah mengamalkan semua titah Allah, baik berupa tuntutan (wajib dan sunah)
larangan (haram atau makruh) maupun pilihan (mubah), maka orang tersebut akan
menolak perbuatan zalim terhadap sesama manusia maupun sesama makhluk
hidup.
Ruang lingkup yang diurusi hukum
Islam menurut pendapat Zahabi meliputi beberapa aspek, diantaranya:
-
Hukum i’tiqadiyah, yaitu sesuatu yang berkenaan dengan akidahdan keyakinan
seperti rukun iman yang enam;
-
Hukum alamiyah, yaitu sesuatu yang berkenaan dengan ibadah, seperti sholat,
puasa, zakat dan haji;
-
Muamalah, seperti jual beli, perkawinan, waris, pencurian, dan sebagainya.
Menurut Al-Qur’an, setiap muslim
wajib mentaati serta mengikuti kemauan atau kehendak Allah, kehendak Rosul dan
kehendak Ulil amri, yaitu orang yang mempunyai kekuasaan atau penguasa.
Aturan hukum Islam itu berlaku
berangsur-angsur sesuai situasi kondisi dan keadaan masyarakat waktu itu, baik
dalam rangka perintah meninggalkan adat kebiasaan banyak yang lampau dan
kemampuan untuk menggantikan hukumnya dengan hukum baru yang lebih kondusif.
Fungsi hukum Islam dalam kehidupan
bermasyarakat sebenarnya cukup banyak, namun dalam pembahasan ini dikemukakan
peranan utamanya saja, yaitu:
1. Ibadah, fungsi paling utama hukum
Islam adalah beribadah kepada Allah swt., karena manusia sebagai makhluk
ciptaan-Nya
2. Fungsi amal makruf nahi munkar
3. Fungsi zawajir, fungsi ini terlihat
dalam pengharaman membunuh dan berzina, yang disertai dengan ancaman hukuman
atau sansi hukum
4. Fungsi tanzim wal islah al-ummah,
yaitu hukum Islam sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar
proses interaksi sosial sehingga terwujud masyarakat yang harmonis, aman, dan
sejahtera bahagia.
2.2 Peran Agama dalam
Perumusan Hukum
Pada dasarnya manusia adalah makhluk
yang bebas dan merdeka, karena ingin memperkuat kedudukan pribadinya untuk
memenuhi keinginan dan kegemarannya, mereka tidak sanggup menghadapi tantangan
alam untuk menyatukan diri dengan saudara sesama manusia dan menyatakan
usahanya dengan orang lain. Untuk mengatasi itu tidak ada cara lain.
Ada
3 program yang harus dicermati dan difahami, yaitu:
1.
Terwujudnya
masyrakat yang agamis, berperadaban luhur, berbasis hati nurani yang diilhami
dan disinari firman ajaran agama Allah.
2.
Terhindarnya
perilaku radikal , ekstrim, tidak toleran, dan eksklusif dalam kehidupan
beragama.
3.
Terbinanaya
masyarakat yang dapat menghayati, mengamalkan ajaran-ajaran agama dengan
sebenarnya, mengutamakan persamaan, menghargai HAM dan menghormati perbedaan
melalui internalisasi ajaran agama
Aspek kehidupan sosial keadaanya
selalu berubah-ubah mengikuti perubahan waktu, tempat, keadaan, maka syariat
atau hukum yang merupakan salah satu aspek sosial dengan sendirinya antara
kehidupan sosial dengan hukum mempunyai aspek yang saling mempengaruhi, maka
kita akan mendapatkan sebab perbedaan diantara berbagai hukum karena
perbedaan waktu dan tempat dan adanya bermacam-macam hukum yang diwarnai
oleh faktor kebangsaan dan faktor khusus dan sifatnya tradisional
Pada masa Umar bin Khatab terjadi
kemarau panjang, sehingga peternakan tidak berkembang dan panen tidak berhasil.
Lalu Ia mengeluarkan dua macam keputusan (kebijakan hukum Islam) yang penting,
yaitu:
1.
Mengundurkan
pemungutan zakat binatang ternak hingga masa kekeringan berakhir dan binatang
ternak berkembang kembali;
2.
Menghentikan
hukuman potong tangan bagi pencuri ketika itu, Umar r.a. berkata,”janganlah
kamu potong tangan pada setangkai buah (al-izq, kurma) dan jangan pula pada
tahun kekeringan atau kelaparan (am sanatain).
2.3 Penegakan Hukum yang Adil
1. Agama Mengajarkan Keadilan
Syariat islam menyamaraatakan antara sesama umat islam dan
antara mereka dengan yang lainnya berdasarkan prinsip keadilan dan persamaan
yang ditetapkan dalam al-quran.
Persamaan hak dimuka hukum merupakan salah satu prinsip
utama syariaat islam, baik yang menyangkut soal ibadah dalam arti khusus,
seperti hubungan antara makhluk dengan khaliqnya maupun soal ibadah dalam arti
luas, seperti hubungan muamalah antara sesama umat manusia, sedangkan syariat
islam mengakui dan menegakkan prinsip kesamman hak persamman dimuka hukum untuk
semua manusia. 3 perkara yang harus ditinggalkan:
1.
melarang
berbuat keji
2.
melarang
berbuat munkar
3.
melarang
permusuhan
Oleh karena itu, Allah akan membalas kepada hakim yang
konsekuen dalam mengadili suatu perkara, yaitu seorang hakim yang berpegang teguh
pada keadilan dan kebenaran dalam memutuskan hukum suatu perkara, ditempatkan
di mimbar cahaya yang menggambarkan betapa mulianya orang yang bisa bertugas
seadil-adilnya tanpa terpengaruh bujukan atau rayuan yang menggiurkan.
2. Fungsi Profetik Agama dalam Hukum
1. Pengertian Profetik Agama
Profetik
berasal dari bahasa inggris prophetical yang mempunyai makna Kenabian
atau sifat yang ada dalam diri seorang nabi. Yaitu sifat nabi yang mempunyai
ciri sebagai manusia yang ideal secara spiritual-individual, tetapi
juga menjadi pelopor perubahan, membimbing masyarakat ke arah perbaikan dan
melakukan perjuangan tanpa henti melawan penindasan.
Didalam sejarah, Nabi Ibrahim melawan Raja
Namrud, Nabi Musa melawan Fir’aun, Nabi Muhammad yang membimbing kaum miskin
dan budak belia melawan setiap penindasan dan ketidakadilan. Dan mempunyai
tujuan untuk menuju kearah pembebasan.
Menurut
Ali Syari’ati dalam Hilmy (2008:179) para nabi tidak hanya mengajarkan dzikir
dan do’a tetapi mereka juga datang dengan suatu ideologi pembebasan.
2. Fungsi Profetik Agama dalam Hukum
Fungsi profetik agama adalah bahwa agama
sebagai sarana menuju kebahagiaan
dan
juga memuat peraturan-peraturan yang mengondisikan terbentuknya batin manusia
yang baik, yang berkualitas, yaitu manusia yang bermoral (agama sebagai sumber
moral)
Fungsi
profetik agama adalah bahwa agama sebagai sarana menuju kebahagiaan juga memuat
peraturan-peraturan yang mengkondisikan terbentuknya batin manusia yang baik,
yang berkualitas, yaitu manusia yang
bermoral (agama sebagai sumber moral). Kearifan yang menjiwai langkah hukum
dengan memberikan sanksi hukum secara bertahap sehingga membuat orang bias
memperbaiki kesalahan (bertaubat kepada Tuhan) Fungsi Profetik Agama:
1.
Dalam Mengatasi Krisis Kebudayaan dan
Kemanusiaan:.
Menjelaskan
dan mengubah fenomena-fenomena sosial masyarakat yang salah atau kurang baik
seperti :
·
Dalam
Deideologisasi yang tidak sehat dan merugikan tatanan masyarakat (Politik atau
paham yang tidak sehat)
·
Dalam
keamanan dan kebebasan yang nyaris menabrak rambu-rambu hukum dan norma serta
nilai yang ada
·
Dalam
Reduksionisme (penurunan kwalitas ilmu pengetahuan) Ijazah ilegal dan aspal
·
Dalam
Materialisme (kebendaan), pamer, glamour, poya-poya dan lain sebagainya
·
Dalam
Ekologi (lingkungan) ketidakseimbangan kehidupan dalam masyarakat (Imbalance),
baik materi dan non materi, baik lahir maupun bathin
·
Dalam
Kultural (kebudayaan, peradaban) seperti Globalisasi (Endsof Pluralisme)
Intinya
:
1) Dalam
berpolitik, seperti : Enthnocenterisme = Pemerintahan ditangan satu orang
2) Dalam
Materialisme, seperti : Ekonomi kapitalisme
3) Dalam
Ekologi, seperti : Materialisme, Sekularisme (pemisahan antara pendidikan umum
dan pendidikan moral, memisahkan
pemerintahan Negara dengan Agama). Agama terasing dari persoalan kehidupan
manusia
4) Dalam Reduksionisme, seperti : Penurunan
nilai, akhlak, kebenaran, kwalitas ilmu
pengetahuan
5) Dalam
Kultural atau Budaya, seperti : Hedonisme (hanya memburu dan mengejar
kesenangan dunia)
2.
Dalam mengatasi atau merevitalisasi keberagaman dalam menjalankan agama
dengan back to qur’an and sunnah
Ø Menjadikan Al-Qur’an dan sunnah sebagai:
· Sumber dan paying hokum dalam
memahami dan mengamalkan ajaran islam
· Sumber rujukan dalam menyelesaikan
dan memutuskan suatu hukum
Al-Qur’an merupakan kitab suci terakhir yang diturunkan
sebagai petunjuk abadi untuk kebahagiaan manusia sepanjang masa, dan
terkandung ajaran yang mengatur semua totalitas kehidupannya.
Al-Qur’an sebagai hidayah dan universal sifatnya, serta
menetapkan hukum suatu masalah, maka senantiasa memperhatikan kondisi
sosial yang berkembang ditengah masyarakat.
Al-Qur’an hanya berbicara dalam konteks global, dan
penganutnya mengembangkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Dalam hal ini, agama yang berfungsi dan berperan untuk
menyelamatkan umat manusia dalam Al-Qur’an juga tidak mengenal sistem kelas dan
status sosial, maka yang taat pada hukum dan agama serta taqwa kepada Allah
itulah yang paling mulia dan baik di hadapan-Nya.
Upaya yang harus dilakukan dalam rangka untuk
menegakkan hukum Islam dalam praktik bermasyarakat dan bernegara memang harus
melalui proses terutama di negara yang mayoritas penduduknya muslim,
namun bukan negara Islam, kebebasan mengeluarkan pendapat untuk memikirkan
pengembangan pemikiran hukum Islam harus direalisasikan.
Tugas generasi muda ialah merealisasikan hukum Islam,
meskipun diperluas proses, waktu, pemikiran, dan sumbang saran sesuai petunjuk
Allah dalam Al-Qur’an.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Dari
uraian yang telah disajikan, simpulan yang dapat diambil adalah:
1.
Hukum
Islam ialah ketentuan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf yang
mengandung suatu tuntutan, pilihan, sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya
sesuatu yang lain.
2.
Syariat
Islam menyamaratakan hukum dan keadilan antara sesama umat Islam.
3.
Islam
mengerahkan kekuatan manusia kepada tujuan besar, yaitu kepentingan masyarakat
dengan memanfaatkan segala bentuk kebajikan yang disumbangkan setiap individu.
3.2 Saran
Saran
yang dapat disajikan adalah:
1.
Kami
menyarankan agar pembaca dapat mengetahui lebih dalam tentang makalah yang kami
sajikan
2.
Kami
menyarankan agar pembaca bisa menambah wawasan dengan menerapkan ajaran Islam
didalam lingkup hokum
DAFTAR PUSTAKA
Rosyadi
Khoiron, “Pendidikan Profetik”, Pustaka Pelajar, Cet. I, 2004,
Yogyakarta
Shofan
Mohammad “Pendidikan Berparadigma Profetik (Upaya Konstruktif
Membongkar Dikotomi Sistem Pendidikan Islam)”, IRCiSoD bekerjasama dengan
UMG Press, Cet. I , 2004, Yogyakarta
Kuntowijoyo
(Alm), “Muslim Tanpa Masjid”, Bandung: Mizan, 2001
Banawi
Imam, “Segi-segi Pendidikan Islam”, Al-Ikhlas, 1987, Surabaya